Perubahan Hukuman Terpidana Pembunuhan Berencana: Ferdy Sambo dari Mati menjadi Penjara Seumur Hidup

 Perubahan Hukuman Terpidana Pembunuhan Berencana: Ferdy Sambo dari Mati menjadi Penjara Seumur Hidup



Dalam suatu keputusan yang signifikan, Mahkamah Agung telah mengubah hukuman yang diberikan kepada terpidana pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, menyatakan bahwa dalam sidang tersebut, putusan baru diberikan yang mengubah hukuman terpidana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara nomor perkara 813 K/Pid/2023. Pidana mati ini juga dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi.


Selain Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga mengambil keputusan untuk mengurangi hukuman penjara Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.


Tidak hanya itu, terpidana lainnya juga mendapatkan pengurangan masa hukuman. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara, kini mendapat pengurangan menjadi 10 tahun. Sementara hukuman penjara Ricky juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun.


Selanjutnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, juga dikenal sebagai Baharada E, saat ini sedang menjalani proses pembinaan di luar lapas melalui program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023. Keputusan perubahan hukuman ini memiliki dampak yang cukup besar, mencerminkan kerangka hukum yang tengah berkembang dan upaya untuk memberikan keadilan yang seimbang.

Comments

Popular posts from this blog

*SENTOSA FOUNDATION MEMBUKA PENDAFTARAN BEASISWA MABA* 🥳🥳