MA mengganti hukuman mati dengan hukuman penjara seumur hidup (FERDY SAMBO)

 Berita dari Mahkamah Agung (MA) datang dengan kabar menarik – permohonan kasasi dari Ferdy Sambo telah diterima. Kini, MA telah mengambil langkah untuk menganulir hukuman mati yang sebelumnya diberikan kepada Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.



Dengan keputusan yang tegas, MA mengganti hukuman mati dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini pun langsung merambat ke berbagai penjuru melalui situs resmi MA pada Selasa (8/8/2023).


Sejarahnya, Sambo sebelumnya telah mengajukan banding atas vonis mati yang diberlakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun demikian, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan untuk mempertahankan putusan hukuman mati tersebut. Tidak menyerah, Ferdy Sambo melangkah lebih jauh dengan mengajukan permohonan kasasi kepada MA.


Tidak hanya Ferdy Sambo, namun istrinya Putri Candrawathi, serta sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Langkah ini diambil dengan dukungan penasihat hukum masing-masing pihak, menunjukkan tekad untuk meraih keadilan dalam tuntutan hukum.

Comments

Popular posts from this blog

*SENTOSA FOUNDATION MEMBUKA PENDAFTARAN BEASISWA MABA* 🥳🥳