penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang membahayakan kesehatan adalah haram

Rancangan Fatwa MPU Aceh Tahun 2023 telah menetapkan bahwa penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang membahayakan kesehatan adalah haram. Hal ini diungkapkan dalam Sidang Paripurna IV yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh pada Rabu (26/7/2023).


Dalam Rancangan Fatwa tersebut dijelaskan bahwa zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pembuangan zat berbahaya, limbah, dan sampah yang dapat mencemarkan udara, air, dan tanah di luar fasilitas yang dibenarkan, dihukumi sebagai haram. Namun, MPU Aceh memperbolehkan penggunaan zat berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik, dan hal lainnya jika sesuai dengan kadar yang ditetapkan oleh para ahli.

Dalam upaya menjaga dan mencegah penggunaan dan pembuangan zat berbahaya, limbah, dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan, diwajibkan untuk dilakukan. Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sumber : MPU Aceh.

Selain itu, MPU Aceh juga menegaskan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah penggunaan dan pembuangan zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan dan merusak aspek-aspek penting kehidupan manusia. Dengan demikian, Fatwa ini memberikan arahan yang jelas bagi masyarakat untuk memastikan kesehatan dan kelestarian lingkungan di wilayah Aceh. Sumber: MPU Aceh.

Comments

Popular posts from this blog

*SENTOSA FOUNDATION MEMBUKA PENDAFTARAN BEASISWA MABA* 🥳🥳