Nasib nenek [60 tahun]di Surabaya divonis 5 tahun penjara karena ulah sang anak

Adalah Asfiyatun, warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Sehari-hari, perempuan paruh baya ini berjualan gorengan keliling kampung.



pada Rabu (26/7/2023).Mata Asfiyatun berkaca-kaca saat keluar dari Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya usai menerima vonis hukuman 5 tahun karena menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram milik sang anak.

Asfiyatun bersikeras tak tahu jika paket yang diterimanya adalah ganja.


pada awal Januari 2023 lalu, Santoso, anak Asfiyatun memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.
Santoso merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang, Ia memesan 17 kilogram paket ganja asal Lampung dari balik sel tahanannya.

Santoso menjadikan rumah orang tuanya sebagai lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Asfiyatun baru mengetahui isi paket adalah ganja setelah putranya tersebut meneleponnya.
Santoso memberitahukan bahwa isi paket seberat 17 kilogram tersebut adalah ganja.

Comments

Popular posts from this blog

*SENTOSA FOUNDATION MEMBUKA PENDAFTARAN BEASISWA MABA* 🥳🥳