Komplotan pemalsu dokumen kerja ke luar negeri

 Komplotan pemalsu dokumen kerja ke luar negeri ditangkap polisi. Dari penangkapan ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.





Kamis (27/7/2023), Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial TM (35), SA (33), LS (41). Semua pelaku adalah warga Pagelaran, Kabupaten Malang.


"Keempat pelaku diketahui merupakan jaringan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dalam kasus pemalsuan dokumen kerja ke luar negeri," kata Taufik kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).


Taufik menjelaskan, penangkapan ini bermula saat SA berupaya mengelabui petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dokumen tersebut sedianya akan digunakan sebagai salah syarat kelengkapan untuk pekerja migran yang akan ke Timur Tengah.


Saat itu, SA menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dengan maksud untuk memperbarui dokumen tersebut. Namun, polisi yang jeli segera mengamankan SA dan meminta keterangan karena dokumen yang ditunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian.

Comments

Popular posts from this blog

*SENTOSA FOUNDATION MEMBUKA PENDAFTARAN BEASISWA MABA* 🥳🥳