kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas (Badan SAR Nasional)
TNI (Tentara Nasional Indonesia) hingga saat ini belum menerima barang bukti dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas (Badan SAR Nasional) yang menjerat Kabasarnas (Kepala Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, menyatakan bahwa KPK belum memberikan laporan kepada pihak militer setelah penangkapan, dan ia menekankan pentingnya penyerahan tersangkutan disertai dengan barang bukti yang ada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Agung juga menegaskan bahwa mekanisme penetapan tersangka sesuai aturan masing-masing lembaga dan saling menghormati. TNI memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka militer, sementara KPK juga diharapkan untuk menghormati mekanisme yang berlaku dalam institusi TNI.

Comments
Post a Comment