Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp353,7 miliar.
Dalam sebuah pengungkapan kejahatan siber, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp353,7 miliar.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa enam pelaku telah ditangkap, terdiri dari empat orang dari pihak swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh para tersangka dalam kurun waktu 10 hari, yaitu dari tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022. Selama periode tersebut, terjadi pengunggahan IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Wahyu Widada menegaskan bahwa tindakan para pelaku selama 10 hari tersebut diduga telah menyebabkan kerugian bagi negara. Dengan merekapitulasi 191.995 IMEI ilegal dan menghitung dengan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen, dugaan kerugian negara mencapai Rp353.748.000.000,-.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam lingkup kejahatan siber yang dapat berdampak serius pada aspek keuangan negara. Pihak berwenang bekerja keras untuk menangani kejahatan semacam ini guna melindungi keamanan dan stabilitas di dunia digital yang semakin kompleks. Sumber: Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Comments
Post a Comment